Tata Tertib
PERATURAN TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
SMA Negeri 1 Sukosari
Peraturan bagi Pengunjung Perpustakaan
- Siswa, guru,dan karyawan serta pengunjung lain yang memasuki ruang perpustakaan diharap mengisi Buku Tamu melalui komputer yang sudah tersedia atau bisa melalui web secara daring.
- Didalam ruang perpustakaan harap menjaga ketertiban kesopanan supaya tidak menggangu orang lain yang sedang membaca atau belajar.
- Setiap peminjam buku,majala,surat kabar dan lain-lain harus memiliki kartu anggota perpustakaan.
- Setiap peminjam diperbolehkan mengambil sendiri buku-buku,majalah,surat kabar yang akan dipinjam dan melaporkan kepada petugas perpustakaan.
- Selesai membaca buku,majalah,surat kabar dan lain-lain harus dikembalikan pada tempatnya semula.
- Setiap peminjam harus mengembalikan pinjaman buku,majalah,surat kabar dan lain-lain sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh perpustakaan.
- Bila ada jam kosong siswa siswi diperbolehkan belajar diruang perpustakaan setelah terlebih daulu melapor kepada petugas perpustakaan.
- Menjaga atau merawat buku-buku,majalah,surat kabar yang dipinjam dari perpustakaan supaya tidak rusak atau kotor.
- Apabila buku-buku,majalah,surat kabar yang dipinjam rusak atau hilang harap segera melapor kepada pengelola atau petugas perpustakaan.
- Jagalah kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan didalam ruang perpustakaan untuk mendapatkan kenyamanan bersama.
Larangan bagi Pengunjung Perpustakaan
- tidak dibenarkan memakai topi,jaket,serta membawa tas ke dalam ruang perpustakaan.
- Dilarang membawa makanan atau minuman serta benda-benda lain yang tidak berubungan dengan keperluan perpustakaan.
- Dilarang makan atau minum, merokok, atau hal-hal yang bias menodai barang-barang didalam ruang perpustakaan serta membuat udara didalam ruangan tidak nyaman.
- Dilarang mencorat-coret atau menggunting,menyobek buku-buku,majalah,surat kabar dan lain-lain milik perpustakaan.
- Dilarang bermain atau bergurau yang dapat mengganggu orang lain yang sedang membaca atau belajar.
- Tidak dibenarkan menggunakan ruang perpustakaan untuk keperluan lain,selain sebagai sarana pendidikan disekolah serta untuk meningkatkan efektifitas kegiatan belajar mengajar.
- Tidak dibenarkan menukar buku-buku,majalah,surat kabar dan lain-lain tanpa seijin pengelola atau petugas perpustakaan walaupun judul dan pengarangnya sama.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah